PDM Kabupaten Pulang Pisau - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Pulang Pisau
.: Home > Berita > Menjelang Ramadhan, PW Muhammadiyah Kalimantan Tengah terbitkan seruan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19

Homepage

Menjelang Ramadhan, PW Muhammadiyah Kalimantan Tengah terbitkan seruan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19

Selasa, 15-04-2020
Dibaca: 631

 
 
PALANGKARAYA, PULANGPISAU.MUHAMMADIYAH.OR.ID - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah berdasarkan hasil rapat pimpinan via video telekonferensi pada 13 April 2020 menerbitkan seruan nomor 03/SRN/II.0/E/2020 tentang  Shalat Taraweh dan Ibadah Lainnya Bulan Ramadhan 1441 H dalam Kondisi Darurat Covid-19 di Kalimantan Tengah.
 
Isi seruan tersebut ditujukan kepada seluruh tingkat pimpinan persyarikatan Muhammadiyah se Kalimantan Tengah (PWM, PDM, PCM, dan PRM), Pimpinan Ortom, Pimpinan Amal Usaha dan Warga dan simpatisan Muhammadiyah se Kalimantan Tengah.
 
Seruan ini diterbitkan berdasarkan perkembangan penyebaran virus Covid-19 di Kalimantan Tengah yang semakin meluas dan semakin bertambahnya warga Kalimantan Tengah yang positif terkena covid-19, serta mendasar kepada :
 
1. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE. 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, khususnya poin E. 3, 4, dan 5.
2. Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/EDR/I.0/E/2020 tanggal 29 Rajab 1441 H/24 Maret 2020 M tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, khususnya poin 12. a dan b.
3. Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 03/EDR/I.0/E/2020 tanggal 07 Sya’ban 1441 H/31 Maret 2020 M tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, khususnya poin 12. a dan b.
4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 14 Tahun 2020 tanggal 21 Rajab 1441 H/16 Maret 2020 M tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, khususnya ketetapan fatwa kedua : ketentuan hukum nomor 4.
5. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor :443.2/20/BU tanggal 14 Maret 2020, tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid 19 di Kalimantan Tengah. Khususnya poin 4 dan 5.
6. Himbauan Majelis Ulama Indonesia Prov. Kalimantan Tengah nomor 114/D-PP-MUI-Kalteng/III 2020 tanggal 01 Syaban 1441 H/26 Maret 2020 M tentang Antisipasi Penyebaran Covid 19 di Kalimantan Tengah. Khususnya poin 2.b 
 
ada 4 poin dalam seruan tersebut, pertama shalat taraweh dilakukan dirumah masing-masing dan takmir masjid Muhammadiyah tidak perlu mengadakan shalat taraweh berjamaah di masjid atau mushalla Muhammadiyah, termasuk kegiatan Ramadhan lainnya seperti tadarusan dan lain-lain. 
 
Kedua Puasa Ramadhan tetap dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik dan wajib menggantinya sesuai tuntunan syariat.
 
Ketiga, Bagi takmir masjid yang biasanya menyelenggarakan buka puasa bersama di masjid untuk para jamaah/warga, sebaiknya dialihkan dalam bentuk bantuan sembako atau paket berbuka puasa yang diberikan/diantarkan ke rumah warga yang terdampak/terkena dampak Covid-19.
 
keempat, Pembagian sembako atau bantuan sosial lainnya dalam bentuk apapun, supaya diatur sedemikian rupa agar tidak terfoku dan terkonsentrasi saat sekarang saja, tetapi perlu  memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan  warga   menjelang Idul Fitri 1441 H.
 
 
 
Bonni Febrian
Majelis Pustaka dan Informasi
PDM Pulang Pisau

Tags: muhammadiyah, kalteng, ramadhan
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: berita persyarikatan



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website